Apa yang disebut Bela Negara?

Tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang didasarkan kecintaannya terhadap tanah air itulah yang disebut bela negara, sebagaimana yang terntum dalam UU No.2 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara.

Apakah Bela Negara merupakan sikap dan perilaku warga negara?

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Siapa bela negara dalam kehidupan sehari-hari?

Adapun contoh bela negara dalam kehidupan sehari-hari dizaman sekarang di berbagai lingkungan yaitu: Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga). Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga). Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah).

Siapa negara yang menjalankan program Bela Negara?

Contoh-Contoh Bela Negara: Pemerintah Indonesia saat ini menjalankan program pelatihan Bela Negara yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Pada tanggal 22 Oktober 2015, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu meresmikan pembukaan program bela negara.

Secara umum pengertian bela negara adalah suatu konsep yang dibuat dan dirumuskan oleh seperangkat perundangan dan juga petinggi negara tentang jiwa patriotisme dari seorang warga negara. Konsep ini penting untuk dimiliki segenap warga negara demi mempertahankan keberadaan dan kelangsungan negara.

Apa yang harus diartikan sebagai Bela Negara?

Bela negara juga dapat diartikan sebagai perilaku, tekad, ataupun sikap warga negara yang dijalankan dengan cara menyeluruh, terpadu, dan juga teratur. Sikap dan perilaku ini harus dijiwai dan berlandaskan dari rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang didasarkan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Apakah bela negara diungkapkan oleh beberapa ahli?

Pengertian tentang bela negara juga diungkapkan oleh beberapa ahli diantaranya adalah Darji Darmodiharjo, Sunarso, Purnomo Yusgiantoro, Chaidir Basri, dan juga Sutarman. Adapun pendapat dari para ahli tersebut adalah sebagai berikut.

Siapa hari yang ditetapkan sebagai Hari Bela Negara?

Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006. Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.