Ajaran Syiah tentang nikah mut ah?

Menurut Mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Biasanya, anak-anak hasil perkawinan ini diserahkan kepada ibu.

Apa yang dimaksud dengan nikah mut ah?

Menurut istilah, nikah mut’ah adalah seseorang laki-laki menikahi seorang wanita dengan sesuatu dari harta untuk jangka waktu tertentu, pernikahan ini berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut tanpa adanya perceraian, juga tidak ada kewajiban nafkah dan tempat tinggal serta tidak ada waris-mewarisi diantara keduanya …

Sebuah aliran yang menganggap sunnah melakukan nikah mut ah adalah?

Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah mut’ah ( kawin kontrak ) tidak perlu memperdulikan apakah calon mempelai wanita mempunyai suami atau tidak dan membolehkan nikah mut’ah dengan pelacur. Selain itu juga dijelaskan bahwa dalam nikah mut’ah boleh dengan wanita bersuami asal dia mengaku tidak punya suami.

Ayat al quran tentang nikah mut ah?

Ayat al-Qur’an yang merevisi pembolehan nikah mut’ah itu adalah Qs. Al-Mu’minun ayat 1-6, Qs. An-Nisa’ ayat 12 dan Qs. Al-Baqarah ayat 234. Ayat-ayat tersebut tidak secara eksplisit melarang nikah mut’ah, tetapi keterangan di dalamnya bisa dijadikan argumen hingga sampai pada kesimpulan pengharaman nikah mut’ah.

Penyebab Islam mengharamkan nikah mut ah nikah kontrak adalah?

Menurut pria yang akrab disapa Ude itu, alasan dari akal dan qiyas diharamkannya kawin mut’ah ini disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.

Sebagai penyebab Islam mengharamkan nikah mut ah adalah?

Mengapa Islam mengharamkan nikah mut ah?

Nikah mut’ah dilarang atau hukumnya haram jika dilakukan dalam agama islam karena nikah mut’ah memiliki batasan waktu dalam akad nikahnya. Sedangkan islam tidak membolehkan penentuan batasan waktu dalam akad nikah.

Larangan nikah mut ah terjadi pada tahun?

Di Indonesia, Dewan Pimpinan MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kawin kontrak Sejak 25 Oktober 1997 silam. Dalam fatwanya, MUI memutuskan bahwa nikah kontrak atau mut’ah hukumnya haram.